Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang diresmikan pada tanggal 26 Februari 2025. Perubahan tidak sekedar perubahan nama saja tetapi bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dikeluhkan terkait pelaksanaan PPDB yang selama ini dijalankan. Sistem ini juga ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh siswa.

Mari sukseskan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dengan bersih. ANTI SUAP, ANTI GRATIFIKASI, dan ANTI PUNGLI !!!!

SKO…

BERKARAKTER, LUAR BIASA, JUARA !!!!